Jumat, 21 Oktober 2011

Berita dari Tribunnews Aceh


Kapolda Resmikan Sekretariat IKAS Aceh
Jumat, 21 Oktober 2011 10:14 WIB

BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan, Kamis (20/10) meresmikan Sekretariat Ikatan Keluarga Andalas Selatan (IKAS) Aceh, di Jalan Malikul Saleh No 4, Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh. Iskandar Hasan dinobatkan sebagai Pangeran --panggilan untuk pimpinan tertinggi-- organisasi itu.

Iskandar Hasan mengatakan, organisasi tersebut anggotanya adalah masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel), Bangka Belitung (Babel), Jambi, Lampung, dan Bengkulu, yang sudah tinggal atau merantau ke Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Peresmian kantor itu kemarin, dihadiri sekitar 300 pengurus dan anggota IKAS Aceh.

Usai peresmian sekretariat dilanjutkan pemberian modem, hp bundling, dan kartu khusus XL Komunitas secara simbolis kepada Pangeran IKAS Aceh, yang diserahkan RSOM XL Aceh, Ilham Reza Pahlevi. Acara ditutup dengan makan bersama dan silaturrahmi antaranggota.(c47)

repro: www.tribunnesw.

Kamis, 20 Oktober 2011

PERESMIAN KANTOR SEKRETARIAT IKAS

ALHAMDULILLAH, AKHIRNYA SEKRETARIAT IKAS RESMI DIGUNAKAN... 
(warta kamis tanggal 20 Oktober 2011) 

Pangeran IKAS menggunting pita tanda peresmian penggunaan
kantor sekretariat IKAS didampingi Para Penghulu, Pasirah dan Pengurus IKAS.
Tepuk tangan meriah setelah pita peresmian digunting oleh Pengeran
pertanda kantor sekretariat IKAS resmi dipergunakan  

Dengan mengucapkan bismillah pita melintang yang terhias indah di pintu depan kantor sekretariat IKAS akhirnya terpisah dua setelah pada sekitar pukul 10.50 digunting oleh Irjen Pol. DRs. Iskandar Hasan, S.H., M.H. selaku Pangeran IKAS. Pengguntingan pita yang ikut disaksikan oleh Para  Penghulu, Pasirah, Wakil Pasirah, Pengurus dan warga IKAS lainnya yang menghadiri acara tersebut. Acara pengguntingan pita sebagai tanda bahwa sekretariat IKAS yang beralamat di Jalan Malikul Saleh No. 4 Gampong Lhong Cut Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh hari ini (Kamis, 20/10) merupakan momen yang sangat bersejarah bagi IKAS. Karena untuk pertama kalinya sekretariat IKAS diresmikan oleh Pangeran IKAS yang pada periode ini sehari-hari merupakan orang nomor satu di jajaran Polda Aceh. Layaknya sebuah even besar, acara tersebut telah dipersiapkan secara matang sejak jauh-jauh hari oleh Pengurus IKAS yang dikomandoi oleh Mang Taufik selaku Pasirah IKAS.

Menurut keterangan Pasirah IKAS yang disampaikan melalui HUMAS IKAS Ahmad Fikri, bahwa  berdasarkan konsultasi Pengurus IKAS dengan Pangeran IKAS, semula acara bersejarah ini direncanakan akan dilaksanakan pada sore hari sekitar pukul 15.00 s.d. selesai yang dihadiri dan diresmikan oleh Pangeran IKAS. Namun, oleh karena Pangeran IKAs yang juga merupakan Kapolda Aceh secara mendadak harus berangkat ke Jakarta pada sore hari yang sama, maka acara tersebut terpaksa dipercepat menjadi pagi hari karena tidak mungkin ditunda atau digeser ke hari lain, mengingat undangan sudah disebar ke seantero Aceh. Namun demikian meskipun terjadi perubahan jadwal, para warga IKAS masih tetap ramai dan antusias hadir pada acara tersebut. hal ini terbukti dengan penuhnya kursi-kursi yang telah disediakan.  

Tampak ibu-ibu sedang antusias memberikan tepuk tangan tanda applaus mereka


Dalam sambutan dan laporannya pada kesempatan tersebut, Pasirah IKAS Ir. Taufik Rahma menyampaikan bahwa kita harus bersyukur karena berkat bantuan dari para donatur yang tak lain merukan para tokoh dan sesepuh IKAS serta warga IKAS yang merasa terpangil untuk membangun organisasi, IKAS telah dapat memiliki sekretariat yang cukup representatif meskipun statusnya masih menyewa. Oleh karena itu sudah selayaknya sekretariat IKAS ini kita jaga bersama dengan penuh rasa tanggungjawab, kata Taufik. Selain itu Taufik juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada para donatur serta segenap warga IKAS baik yang ada di Banda Aceh, Aceh Besar, Sigli, Lhokseumawe dan lain-lain atas sumbangsih mereka baik secara materi berupa dana dan tegana maupun non materi berupa doa dan dukungannya sehingga IKAS dapat menempati sekretariat ini dan dapat diresmikan penggunaannya oleh Pangeran IKAS. "Saya harap dulur-dulur   semua para warga IKAS diminta jangan segan-segan untuk datang dan meramaikan sekretaraiat ini,karena sekretariat ini milik kita bersama." pungkas Taufik. Taufik mengharapkan bahwa setelah persesmian ini acara tetap akan dilanjutkan hingga sore hari hari dan panitia telah menyediakan penu khas IKAS yaitu Burgo, Pempek dan tekwan.

Pasirah IKAS menyampaikan sambutan dan laporan 
di hadapan Penghulu, Pangeran dan Undangan lainnya

Di kesempatan yang sama, Pangeran IKAS menyampaikan pesan kepada warga IKAS yang ada selalu menjaga kekompakan dalam wadah IKAS dan berharap agar warga IKAS juga ikut berpartisipasi membangun Aceh dan menjaga suasana yang damai dan kondusif di Aceh. Sebab, "selaku perantau kita harus selalu pandai-pandai menjaga diri di negeri orang dan jang coba-coba bikin malu daerah Asal kita, baik yang dari Sum-Sel, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Babel," kata Pangeran. Ditegaskan pula oleh Pangeran bahwa sebagian dari warga IKAS terdapat anak-anak muda yang bertugas sebagai anggota Polisi dan Tentara, maka hati-hatilah dalam bertindak san jangan sekali-kali kedapat melakukan pelanggaran hukum di Aceh. Sebab hal itu akan sangat memalukan IKAS.

Pangeran IKAS menyampaikan kata sambutan

Pangeran IKAS sedang membacakan naskah peresmian sekretariat IKAS

Ada pemandangan yang cukup menarik dalam kegiatan persemian hali ini, karena kegiatan hari ini juga ikut disukseskan atas partisipasi dari PT. XL area kerja Aceh yang kebetulan pimpinannya adalah salah seorang warga IKAS yaitu Ilham Reza Fahlevi. Sehingga tak heran di setiap tempat dalam acara tersebut terpampang logo XL. Terkait ini, Ilham mengatakan bahwa ini adalah wujud partisipasi darinya dan XL untuk mensukseskan kegiatan IKAS. "Kalau ada warga IKAS yang ada perlu terkait urusan dengan XL atau membutuhkan informasi tentang XL maka langsung bae telepon aku... nomor hapenyo tanyo bae langsung samo kak Kiki" katanya mantap. 

Berita dalam foto, siapo nak ngambeknyo download bae gratis alias idak bayar oiii.















   

Senin, 17 Oktober 2011

INFO HUMAS IKAS: Undangan Peresmian Kantor IKAS

Kepada Yth,
Mamang/Bibik/Kakak/Ayuk/Adek
Seluruh Warga IKAS Aceh di manapun berada


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

PENGURUS
IKATAN KELUARGA ANDALAS SELATAN

DENGAN INI MENGUNDANG
MAMANG/BIBIK/KAKAK/AYUK /ADIK
SELURUH WARGA IKATAN KELUARGA
ANDALAS SELATAN PROVINSI ACEH
UNTUK HADIR PADA ACARA PERESMIAN 
PENGGUNAAN SEKRETARIAT  IKATAN KELUARGA ANDALAS SELATAN
YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA :

Hari/tanggal: Kamis/20 Oktober 2011
Waktu: Pukul 15.00 s.d selesai
Tempat:
Sekretariat IKAS
Jalan Sultan Malikul Saleh Nomor 04
Gampong Lhong Cut Kecamatan Banda Raya
Kota Banda Aceh Telp./Fax. (0651) 7124999

DEMIKIAN ATAS KEHADIRANNYA
 DIUCAPKAN TERIMA KASIH

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Banda Aceh, 13 Oktober 2011
Pasirah IKAS



Ir. Taufik Rahman

Jumat, 07 Oktober 2011

Data Sementara Anggota IKAS Aceh


DAFTAR NAMA ANGGOTA
IKATAN KELUARGA ANDALAS SELATAN (IKAS) ACEH
(bersifat sementara dan akan terus diupdate)


maaf untuk sementar belum bisa dipublikasikan,
karena masih dalam proses penyusunan

mokaseh

INFO HASIL RAPAT JUM'AT MALAM 07102011

Notulensi Rapat Pengurus IKAS 

Waktu    : 
Hari/tanggal     : Jum'at/7 Oktober 2011
Waktu             : Pukul 20.30 wib. s.d. 23 wib

Peserta Rapat:
1. Pimpinan     : Pasirah IKAS
2. Notulis        : Sekretaris IKAS
3. Peserta       : Andri Agung, Abu Hanifah, Iqbal, Ilham (XL), Kang Dadan, Asep, Toni.

Agenda Rapat yang dibahas: Persiapan Peresmian Sekretariat IKAS dan Fun Bike Damai Negeriku.

Rapat dimulai oleh Pasirah dengan penjelasan hasil konsultasi pra peresmian Sekretariat IKAS Pengurus dengan Pangeran.

Hasil-hasil Rapat berdasarkan saran dan usul pesertaq Rapat:

1. Rencana pelaksanaan persemian haris Sabtu tangga 22 Oktober 2011.
2. Kepastian waktu pelaksanan akan dikonsultasikan ke Pangeran pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011
3. Kelengkapan yang dibutuhkan:
    - Spanduk dan Back Drop Peresmian : akan disiapkan dan ditangani oleh ILHAM (XL), akan disiapkan    
       formatnya oleh sekretariat (perlu disiapkan foto pangeran dan foto Pasirah)
    - Mobil Panggung : sda
    - Tenda dan meja kursi : Diusahakan sewa dengan perkiraan biaya Rp.1.5 jt, khusus meja - kursi VIP 
       ditangani oleh Sersan Asep (Kodam)
    - Key Board  dan artis: sewa dengan perkiraan Rp. 500.000, cadangan pake punyo Pak Abu (PN)
    - Konsumsi:
       - Kue kotak : Beli/Mesan
       - Pempek   200 porsi ditangani oleh Kak Evi cs. 
       - Tekwan 200 porsi ditangani oleh Yuk Nova (kang Dadan) cs.
       - Burgo 200 porsi ditangani Ibu Pasirah, Riska dkk.
    - Karpet/Ambal : ditangani Kang Dadan
    - Mangkok pempek, tekwan dan Burgo : Disewa kalau ada atau dicari punya anggota.
    - Beli seng untuk ganti terpal di depan sekretariat;
    - Beli kain tirai untuk selubung neon box.
4. Perlu disiapkan undangan tertulis (dengan surat undangan) + 25 lembar.


Diharapkan kepada seluruh warga IKAS yang telah ditentukan untuk menangani susksesnya kegiatan 
peresmian maupun yang tidak ditentukan secara khusus seperti tersebut diatas diminta partisipasinya untuk ikut mensukseskan kegiatan ini.
Rapat ditutup oleh Pasirah dengan diakhiri makan sate bersama.

   

Senin, 19 September 2011

Masalah hukum aktual di Aceh

Hukuman bagi Pelaku Inses
(saatnya gubernur teken raqan jinayat)
Telah dimuat di kolom opini Serambi Indonesia
Edisi Jumat, 16 September 2011 16:53 WIB

Oleh M. Arqom Pamulutan

TULISAN ini saya awali dengan sebuah fakta sejarah pada 14 abad lalu yang terjadi di masa sahabat Ali Bin Abu Talib (599-611 M). Diriwayatkan oleh al-Syaukani dalam Nayl al-Awtar (vol. 7 hal. 276) dari ‘Amir al-Sya‘bi, bahwa seorang perempuan bernama Syurahah al-Hamdaniyah telah hamil seorang anak yang bukan berasal dari suaminya, karena suami Syurahah saat itu tidak berada di Syam.

Perkara ini dilaporkan kepada Ali Bin Abu Talib, bahwa ia berzina dan wanita tersebut mengakuinya, kemudian--berdasarkan adanya kehamilan dan pengakuan bahwa kehamilan bukan berasal dari benih suaminya ini--Ali Bin Abu Talib ra menghukumnya dengan cambuk seratus kali pada hari Kamis dan merajamnya pada hari Jumat dengan alasan bahwa ia mencambuk seratus kali berdasarkan perintah Alquran dan merajam berdasarkan sunnah Rasulullah.

Dijelaskan pula oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid (vol. 3) tentang pendapat Abu Tsawr mengenai prosesi rajam yang dilakukan pada masa itu, “Maka tatkala telah datang hari Jumat, ia (Ali ra) mengeluarkannya (Syurahah), kemudian menggali lubang untuknya. Lalu dimasukkanlah ia ke dalamnya, dan orang banyak pun mengelilinginya untuk melemparinya. Maka berkatalah Ali ra, “Bukan begitu cara merajam. Aku khawatir sebagian kalian akan mengenai sebagian yang lain. Akan tetapi berbarislah kalian sebagaimana kalian berbaris dalam shalat”. Kemudian ia berkata pula: “Rajam itu ada dua macam, rajam sembunyi dan rajam terbuka. Pada rajam yang dijatuhkan karena pengakuan, maka orang yang pertama merajam adalah imam (penguasa), kemudian baru orang banyak. Sedang pada rajam karena saksi, maka orang yang pertama-tama merajam ialah saksi, kemudian imam dan kemudian orang banyak”.

Kisah hubungan terlarang yang memalukan dengan tokoh sentral Syurahah al-Hamdaniyah di atas, terjadi juga di Aceh yang konon bersyariat Islam ini dengan tokoh sentral M.Nas (34) dan Yusrinawati (30) warga Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya sebagaimana dilaporkan Serambi Indonesia, (12/9) dengan judul besar “Abang Hamili Adik Kandung Hingga Melahirkan.” Skandal menghebohkan itu terkuak setelah YW melahirkan anak hasil hubungan terlarang tersebut sementara dirinya sudah empat tahun diceraikan dari suaminya. 

Perbuatan mereka yang termasuk kategori perbuatan zina (jika kita sepakat pengertian zina adalah sebagai hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah) yang dilakukan pelaku yang muhsan (sudah pernah menikah), di mana dalam syariat Islam hukumannya dirajam, terlebih lagi perbuatan itu dilakukan oleh orang yang masih mempunyai hubungan sedarah dan terkategori sebagai perbuatan yang disebut dengan inses (incest). Kasus ini seperti dikatakan Ketua MPU Aceh Barat Daya (Abdya), Tgk H Abdurrahman Badar, Serambi Indonesia (14/9) termasuk kasus yang langka dan belum ada Qanun yang mengaturnya. Bahkan, menurut penulis kasus ini termasuk bukan perbuatan manusia lagi melainkan hanya layak dilakukan oleh binatang seperti kucing, ayam dan lain sebagainya.

Sebagai bahan renungan bersama, dari sekian banyak kasus inses yang terjadi di dunia ini, paling tidak terdapat 6 kasus inses yang cukup menggemparkan dunia, yaitu: (1) Dr Bruce Mc. Mahan dan Linda Juni 2004 (ayah dan anak), (2) John dan Jenny Deaves, April 2008 (ayah dan anak), (3) Danielle dan Nick Cameron (adik dan kakak), (4) Patrick Stuebing dan Susan Karolewski (kakak dan adik), (5) Mackenzie dan John Phillips (anak dan ayah), (6) Allen dan Patricia Muth (ayah dan anak). 

Alasan mereka melakukan inses di antaranya karena mereka berpisah lalu berjumpa dan saling jatuh cinta tanpa tahu bahwa mereka sedarah, dan ada pula yang memang sengaja melakukannya meskipun sajak awal sudah tahu bahwa mereka mempunyai hubungan sedarah seperti layaknya inses yang terjadi di Abdya.

Bagaimana Hukumannya?

Sejumlah negara mengkategorikan inses sebagai suatu kejahatan pidana, dan pelakunya mendapat hukuman. Di Amerika misalnya, inses dinyatakan ilegal dengan hukuman bervariasi di tiap negara bagian dan negara bagian paling keras hukumannya adalah Massachusetts yakni bisa mencapai 20 tahun penjara, sedang di Hawai hanya 5 tahun. Tapi yang pasti inses adalah suatu kejahatan pidana berlaku di seluruh AS, hanya lama hukumannya saja yang berbeda. Sedang di Inggris, hukumannya adalah 12 tahun penjara.

Secara hukum agama Islam, jika inses dikategorikan sebagai zina, Tgk H Abdurrahman Badar (Serambi, 14/9) berpendapat, jika pelaku zina itu sudah bekeluarga tentu dirajam. Jika belum berkeluarga maka dikenakan hukum cambuk dan dibuang selama setahun dari kampung asalnya. Namun, karena ini kasusnya hubungan seks sedarah dan qanunnya belum ada, maka pihak desa harus bermusyawarah dengan perangkat desa, WH, kepolisian, beserta Dinas Syariat Islam bagaimana yang baiknya. Akan tetapi menurut penulis sendiri, andai pun kasus ini dibawa ke pihak yang berwajib rasanya dua jenis hukuman tersebut sulit untuk dapat diterapkan. Sebab meskipun kasus inses dapat dikategorikan sebagai zina tetap saja mereka tidak dapat dihukum dengan syariat Islam melalui Mahkamah Syar’iyah, hal ini lagi-lagi karena belum ada qanun yang mengatur tentang zina.

Sementara di Indonesia, ini sebuah perbuatan baru dapat menjadi tindak pidana (jarimah) dan diancam dengan pidana (‘uqubat) setelah ada peraturan perundang-undangan yang secara formal mengaturnya secara tegas, dalam hal ini terkait pidana Islam di Aceh harus diatur dalam Qanun Aceh yang--sangat disayangkan--hingga hari ini qanun tentang hal tersebut tidak akan pernah ada tanpa adanya keinginan yang kuat dari pihak berwenang untuk membuatnya.

Karenanya, tidak ada jalan lain selain kasus ini dibawa ke peradilan umum (dengan KUHP) atau peradilan adat atau bahkan “peradilan rakyat.” Namun, jika kasus ini dibawa ke pihak berwajib dengan pidana umum maka--selain inses yang dilakukan terhadap anak yang belum dewasa--nyaris tidak ada pasal dalam KUHP yang dapat menjerat pelaku ini untuk inses yang sudah sama-sama berusia dewasa. Sebab, dari 569 pasal dalam KUHP (di dalamnya ada pasal tentang perzinaan yaitu 284 s.d. 299 dan tentang kesusilaan 532-547) penulis tidak temukan pasal yang dapat menjerat pelaku secara pidana formal.

Jadi, yang mungkin dilakukan adalah menerapkan hukum pidana adat atau peradilan rakyat. Karenanya, dalam hal ini penulis menyarankan marilah kita bersama melirik kembali ke pasal 24 ayat (1) Raqan Hukum Jinayat yang telah disahkan DPRA pada 14 September 2009 yang lalu, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan zina diancam dengan `uqubat hudud 100 kali cambuk bagi yang belum menikah dan `uqubat hudud 100 kali cambuk serta `uqubat rajam/hukuman mati bagi yang sudah menikah.” 

Andai saja raqan ini telah diteken oleh Gubernur Aceh dan disahkan sebagai qanun, maka kita tidak perlu bingung lagi untuk menangani kasus ini. Paling tidak kita punya aturan hukum yang formal dan dapat kita jadikan pegangan tentang hal ini. 

* Penulis adalah Sekretaris II IKAS bekerja di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Senin, 12 September 2011

INFO HUMAS IKAS:

Undangan Antar Pengantin Lanang (Intat Linto Baro) Pratu Moh. Sueb.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat diharapkan kesediaan warga IKAS Aceh untuk ikut serta dalam acara "Intat Linto Baro" Saudara Pratu Moh. Sueb ke tempat kediaman penganten betino (dara baro) di Lubuk Blang Bintang Aceh Besar yang akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal     : Minggu, 18 September 2011
Waktu             : Berangkat bersama dari Sekretariat IKAS Jalan Malikul Saleh Gampong 
                         Lhong Cut Lhong Raya pukul 08.30 menuju ke kediaman Dara Baro

Demikian atas kesediaan Mamang/Bibik/Kakak/Ayuk diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Direbitkan oleh: HUMAS IKAS tgl. 13 September 2011