Kamis, 04 Agustus 2011

RISALAH RINGKAS AKTE NOTARIS IKAS

Mangcek dan Bikcek....
Ini dio landasan organisasi kito, jingok di bawah ini:

AKTA PENDIRIAN ORGANISASI
IKATAN KELUARGA ANDALAS SELATAN (IKAS)
AKTE NOTARIS TEUKU ABDURRAHMAN, S.H., Sp.N
NOMOR 1 TANGGAL 1 JUNI 2011
(sebagaimana dibacakan oleh Muhajir, M.Ag/Sekretaris IKAS pada acara Pengukuhan Pengeran dan Pelantikan Pengurus IKAS tanggal 5 Juni 2011 di Aula Rumah Dinas Kapolda Aceh)

Pada hari ini, jam Sembilan waktu Indonesia Bahagian Barat, Jum’at tanggal satu April tahun Dua Ribu Sebelas,

Berhadapan dengan aaya, Teuku Abdurrahman Sarjana Hukum, Notaris di Banda Aceh dengan dihadiri oleh saksi-saksi dan saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada akhir akta ini:

Satu Tuan Holian Marsal, Dua Tuan Drs. Ilham Salahuddin, SH., M.Hum, tiga Tuan Teuku Syamsul Rizal, Empat, Tuan Ir. Junaedi Martabaya, Lima, Nyonya dr. Emi Hartati yang identitasnya masing-masing tertulis lengkap di sini.

Para Penghadap, saya, Notaris kenal.

Bahwa para penghadap tersebut telah mengumpulakn dan memisahkan dari harta kekayaan mereka berupa uang yang jumalnya disebutkan di sini.

Bahwa dengan uang tersebut dijadikan sebagai modal permulaan mereka untuk dan dengan ini mendirikan suatu asosiasi yang diatur dengan peraturan-peratuaran atau penetapan-penetapan atau anggaran dasar sebagao berikut:

Mukaddimah:
Bahwa didorong keinsyafan serta kesadaran yang mendalam sebagai suatu bangsa dengan rasa keikhlasan berkorban oleh seluruh rakyat Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Indonesia, kami sebagai bagai dari putera bangsa yang bermukim di luar andalas selatan tidak pernah ketinggalan dalam mengambil bagian dari perjuangan yang suci dan luhur itu.

Bahwa oleh karena itu, kami masyarakat Sumatera Bagian Selatan berketetepan hati untuk melanjutkan perjuangan menigisi kemerdekaan dengan semangat kesatuan dan kesatuan yang berasaskan Pancasila.

Bahwa untuk merelisasikan cita-cita tersebut di atas, perlu menghimpun kekuatan-kekuatan yang ada pada masyarakat Sumatera Bagian Selatan yang berdomisili di Provinsi Aceh dan sekitarnya dalam suatu wadah organisasi yang disusun dan diatur secara baik dan benar.

Dengan ridha Allah swt., maka dengan ini kami masyarakat Sumatera Bagian Selatan yang berdomisil di Provinsi Aceh mendirikan organisasi dengan anggaran dasar sebagai berikut:

Nama Organisasi,  Pasal satu, Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Andalas Selatan (IKAS)

Pasal dua dst………. sampai dengan Pasal dua puluh satu

Peraturan Penutup, Pasal dua puluh dua, akhirnya pengahadap tersebut menerangkan bahwa menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 11, 12 dan 13, untuk pertama kalinya susunan Dewan Pembina, Dewan Penesehat dan Badan Pengurus sebagai mana disebutkan dalam akta ini, pengangkatan mana telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.

Asosiasi ini memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak berubah dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Akta ini dibuat dan diresmikan di Banda Aceh pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh Tuan Bucahri dan Nona Adriani Sarjana Hukum, kedua-duanya Pegawai Notaris, bertempat tinggal di Banda Aceh sebagai saksi-saksi.

Kemudian saya, Notaris bacakan dan jelaskan isi dan maksud akta ini kepada penghadap dan saksi-saksi, maka lantas akta ini ditanda tangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris.

Notaris di Banda Aceh,
Teuku Abdurrahman, S.H


Tidak ada komentar:

Posting Komentar